SEC vs Ripple: Tenggat Waktu Banding 7 Oktober, SEC akan Ajukan Banding?
2024-09-27Bittime - SEC vs Ripple sepertinya masih akan berlanjut. SEC kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan yang dibuat oleh Hakim Torres pada Juli 2023.
Mantan pengacara SEC mengungkapkan bahwa pihak SEC merasa bahwa putusan tersebut tidak tepat dan layak untuk diajukan banding. Baca artikel ini untuk mengetahui selengkapnya!
SEC vs Ripple: Kemenangan Ripple
Kasus SEC vs Ripple telah menjadi salah satu pertarungan hukum terbesar dalam sejarah kripto.
Pada Juli 2023, Hakim Torres memberikan putusan yang memberikan kemenangan bagi Ripple terkait penjualan programatik XRP, yang tidak dianggap sebagai penawaran sekuritas kepada investor ritel.
Namun, SEC merasa bahwa putusan tersebut bisa membawa preseden hukum yang buruk, terutama dalam penegakan regulasi sekuritas terhadap aset digital.
Baca Juga: Ripple Denda $125 Juta, Lebih Rendah dari Tuntutan SEC
SEC vs Ripple: Potensi Banding
Seiring dengan mendekatnya tenggat waktu untuk mengajukan banding, yaitu 7 Oktober 2023, ada beberapa hal yang mendorong SEC untuk mempertimbangkan banding.
Salah satunya adalah keyakinan para pejabat SEC bahwa putusan tersebut salah secara hukum dan bisa menghambat upaya mereka dalam mengatur aset digital. SEC telah lama berusaha mengkategorikan token kripto seperti XRP, sebagai sekuritas yang harus mematuhi aturan penawaran sekuritas yang ketat.
Jika SEC gagal dalam banding, hal ini bisa menjadi preseden berbahaya yang mempersulit upaya mereka dalam menegakkan peraturan terhadap proyek-proyek kripto lainnya.
SEC vs Ripple: Akankah SEC Ajukan Banding?
Meskipun SEC memiliki alasan yang kuat untuk mempertimbangkan banding, banyak ahli hukum yang skeptis tentang kemungkinan keberhasilan banding ini.
Hakim Torres memberikan putusan yang sangat spesifik, memisahkan antara penjualan XRP yang dilakukan secara programatik di bursa kripto dengan penjualan langsung ke investor institusional.
Penjualan programatik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai sekuritas, sementara penjualan langsung dianggap melanggar aturan sekuritas.
Jika banding diajukan, pengadilan banding harus memutuskan apakah mereka setuju dengan pemisahan tersebut, atau apakah seluruh penjualan XRP, baik programatik maupun langsung, harus diperlakukan sebagai penawaran sekuritas.
Baca Juga: Ketua SEC Gary Gensler Diminta Mundur Sebelum Dipecat
Cara Beli Crypto di Bittime
Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.
Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!
Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.