Korea Selatan Pertimbangkan Penundaan Pajak Kripto Hingga 2028
2024-07-15Bittime - Kementerian Keuangan Korea Selatan saat ini sedang mempertimbangkan untuk menunda pajak atas penghasilan dari investasi cryptocurrency hingga 1 Januari 2028.
Baca artikel ini hingga akhir untuk mengetahui selengkapnya!
Sejarah Penundaan Pajak Kripto
Pajak atas keuntungan modal dari cryptocurrency awalnya dijadwalkan untuk diberlakukan pada Oktober 2021 setelah undang-undang terkait pajak ini disahkan oleh Majelis Nasional selama pemerintahan Presiden Moon Jae-in.
Namun, penerapan pajak ini telah ditunda 2 kali. Pertama, penundaan hingga Januari 2023 dipertimbangkan karena jadwal pemilihan presiden tahun berikutnya.
Kedua, penerapan pajak ditunda kembali hingga Januari 2025 di bawah pemerintahan Presiden Yoon Seok-yeol karena kekhawatiran tentang beban pada investor kripto dan kebingungan di pasar.
Jika rencana penundaan ini disetujui, maka pajak atas penghasilan cryptocurrency akan ditunda lebih dari 6 tahun dalam tiga tahap.
Beberapa pihak mengkritik bahwa kebijakan pajak terlalu dipengaruhi oleh opini publik dari para pembayar pajak.
Dampak Pajak Kripto terhadap Pasar dan Investor
Data yang dirilis oleh Komisi Layanan Keuangan pada Mei lalu menunjukkan bahwa jumlah investor kripto domestik di Korea Selatan mencapai 6,45 juta pada akhir tahun lalu.
Di antara mereka, orang-orang berusia 30-an dan 40-an mendominasi, masing-masing sebanyak 1,89 juta dan 1,86 juta, yang mewakili lebih dari setengah total investor. Hal ini menjelaskan mengapa dunia politik sangat memperhatikan investor kripto.
Seorang pelaku kripto mengeklaim bahwa volume perdagangan harian cryptocurrency di bursa domestik, yang berada di kisaran 20 triliun won pada bulan Maret, baru-baru ini anjlok ke kisaran 2 triliun won.
Jika pajak penghasilan cryptocurrency diterapkan awal tahun depan, sebagian besar investor akan pergi dan mengurangi perdagangan lebih lanjut.
Tantangan dalam Penerapan Pajak Kripto
Ada kritik bahwa penerapan pajak secara menyeluruh secara realistis sulit dilakukan karena kurangnya sistem dan persiapan kelembagaan.
Seorang pejabat mengatakan bahwa undang-undang sekunder diperlukan untuk mengklasifikasikan cryptocurrency dan menentukan jenis bisnis dalam industri secara rinci sehingga pajak dapat dipungut tanpa kesulitan.
Namun, banyak yang berargumen bahwa klaim tentang kurangnya persiapan tidak bisa diterima. Kritik dari kalangan politik menyatakan bahwa mereka sudah menunda pelaksanaan 2 kali, dan memiliki waktu 3 tahun untuk persiapan.
Oleh sebab itu, mengklaim kurangnya persiapan untuk menunda pajak sekali lagi berarti pemerintah tidak melakukan hal-hal yang sudah dipersiapkan.
Pajak Kripto Kemungkinan Tidak Akan Diterapkan?
Ada kekhawatiran bahwa penundaan pajak cryptocurrency karena opini publik dan kondisi pasar bisa menyebabkan pajak itu tidak akan pernah diterapkan. Jika ditunda selama 3 tahun, pajak akan dimulai pada Januari 2028.
Namun, pemilihan umum akan diadakan pada bulan April tahun itu. Sangat mungkin untuk menunda pajak cryptocurrency.
Inilah sebabnya beberapa pihak berargumen bahwa awal tahun depan, ketika masih ada waktu hingga pemilihan besar terdekat (pemilihan daerah 2026), adalah waktu yang tepat untuk menerapkannya.
Cara Beli Crypto di Bittime
Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.
Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.
Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.