Bitcoin Halal atau Haram? Dua Perspektif dari Para Ulama
2024-11-12Bittime - Bitcoin halal atau haram menjadi pertanyaan yang banyak diajukan oleh pemeluk agama Islam yang punya concern terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah.
Saat ini, pandangan terkait halal atau haram Bitcoin memang sedang dalam perdebatan sebab status Bitcoin yang belum punya keabsahan sebagai alat pembayaran resmi yang aman.
Daripada mengawang-awang, berikut penjelasan lengkap tentang Bitcoin halal atau haram berdasarkan penjelasan para ulama.
Bitcoin sebagai Alat Pembayaran di Indonesia
Hingga saat ini, mayoritas ahli ekonomi dunia beranggapan bahwa Bitcoin bukan merupakan sebuah alat pembayaran yang sah.
Meski muncul berbagai inovasi dari berbagai ritel maupun toko di luar negeri yang menerima pembayaran menggunakan Bitcoin, hal semacam itu tidak lantas bisa dengan mudah terimplementasi di Indonesia.
Di Indonesia sendiri berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa mata uang asing maupun aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Alat pembayaran sah di Indonesia hanya rupiah.
Berkaca pada Kasus di Bali
Peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur pelarangan penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia ternyata tidak lantas membuat pelaku usaha di Indonesia surut motivasi untuk memakai kripto sebagai alat pembayaran.
Pada 2023, berdasarkan laporan investigasi Kompas yang ditulis Johanes Galuh Bimantara, dkk, banyak pelaku usaha di Bali yang secara terang-terangan mencantumkan bahwa mereka menerima Bitcoin dan aset kripto lain sebagai alat pembayaran.
Baca Juga: Harga Bitcoin Hari Ini | Harga BTC/IDR
Uniknya, ketika Johanes Galuh Bimantara, dkk, mengonfirmasi hal tersebut kepada pemilik usaha, para pemilik usaha menyatakan sebaliknya.
Apabila Bitcoin dan aset kripto lain memang secara terbuka benar-benar digunakan sebagai alat pembayaran, terlepas dari Bali, pertanyaannya apakah Bitcoin halal atau haram?
Bitcoin Halal atau Haram
Mufti Besar Mesir Syaikh Shawki Allam berpendapat bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran itu haram.
Syaikh Shawki Allam berpendapat demikian mengingat tingkat risiko kurs Bitcoin yang volatile, tidak teregulasi secara global, dan punya potensi merugikan.
Senada dengan yang disampaikan Syaikh Shawki Allam, di Indonesia, para ulama Indonesia menyepakati bahwa Bitcoin adalah haram.
Berdasarkan ijtima’ ulama MUI ke-7 dan bahtsul masail NU di Jawa Timur 2021, dikeluarkan fatwa bahwa kripto dan transaksi menggunakan kripto adalah haram.
Alasannya, kripto mengandung unsur gharar (tidak jelas, penuh spekulasi) dan dharar (transaksinya dapat merugikan pengguna).
Baca Juga: Cara Main Crypto untuk Pemula Paling Update
Prinsip syariah keuangan Islam adalah punya nilai yang jelas, memiliki wujud fisik, dan aman, namun tiga prinsip tersebut memang tidak ditemui dalam kripto, terutama Bitcoin.
Sehingga, baik dalam bentuknya sebagai aset maupun sebagai alat pembayaran, Bitcoin haram untuk diperjualbelikan.
Perspektif Halal untuk Bitcoin dan Aset Kripto
Di Indonesia, baik hukum legal maupun syariah menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto yang tidak mempunyai backup adalah haram.
Meski demikian, bukan berarti tidak ada ulama yang menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kriptonya halal.
Perspektif bahwa Bitcoin itu halal salah satunya disampaikan oleh ketua komite syariah dari HSBC Amanah, Malaysia, yaitu Ziyaad Mahomed.
Ziyaad Mahomed menyatakan bahwa memang emas dan perak diperbolehkan sebagai mata uang dalam syariah Islam, akan tetapi syariah sendiri tidak mensyaratkan secara paten mata uang yang mempunyai nilai intrinsik, seperti Bitcoin dan kripto.
Baca Juga: Belajar Cara Staking Ethereum (ETH)
Ziyaad Mahomed menambahkan bahwa faktor terpenting dalam penggunaan alat pembayaran apapun itu adalah penerimaan sosial di masyarakat, dan bagaimana masyarakat menyepakati.
Nada optimis Ziyaad Mahomed di atas tetap dibumbui dengan peringatan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap investasi terhadap Bitcoin karena resikonya yang tinggi.
Aset Kripto Lain Bagaimana?
Kembali ke Indonesia, secara keseluruhan MUI memang mengharamkan penggunaan Bitcoin sebagai aset yang diperjualbelikan maupun sebagai alat pembayaran.
Namun, MUI mengecualikan aset-aset kripto yang mempunyai underlying atau aset yang mendasarinya, dan punya manfaat yang jelas.
Bisa jadi yang dikecualikan MUI adalah aset-aset kripto yang berjenis stablecoin karena stablecoin dibuat dengan patokan terhadap mata uang resmi tertentu, contohnya USDT dan USDC.
Catatan Akhir
Terdapat dua pandangan terhadap Bitcoin halal atau haram, ada ulama yang mengatakan bahwa Bitcoin halal, dan ada juga yang menyatakan bahwa Bitcoin haram.
Dua pendapat tersebut merupakan hal yang wajar dalam dialektika Islam, khususnya menyangkut syariah keuangan Islam.
Apabila kamu adalah pelaku dalam praktik-praktik Bitcoin atau kripto, kamu bebas menentukan hendak mengikuti pendapat siapa, pastikan bahwa kamu berada di wilayah yang memang mempunyai regulasi yang selaras.
Artinya, apabila kamu tinggal di Kanada dan Kanada punya hukum legal yang menaungi penggunaan kripto, kamu boleh saja menggunakannya sebagai alat pembayaran.
Namun jika kamu berada di Indonesia, karena secara hukum legal dan syariah mengharamkan, maka jangan melakukannya.
Demikian ulasan mengenai Bitcoin halal atau haram, semoga bermanfaat, wallahu a'lam.
Referensi
1. Kripto dijadikan alat pembayaran di Bali, Kompas, 26 Mei 2023
2. Cryptocurrency, halal atau haram, Hukumonline
3. Scholars who say cryptocurrency is haram and those who say its halal, IslamicFinanceGuru
Cara Beli Crypto di Bittime
Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.
Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!
Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.