Ripple Denda $125 Juta, Lebih Rendah dari Tuntutan SEC

2024-08-08

Ripple Denda $125 Juta

BittimeKasus hukum antara Ripple dan SEC AS menemui titik baru. Ripple dikenai denda sebesar $125 juta. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan awal SEC yang mencapai $2 miliar, tetapi tetap lebih tinggi dari yang diharapkan Ripple, yaitu sekitar $10 juta.  

Banner 2

Kasus Ripple vs SEC

Kasus Ripple versus SEC ini berawal pada tahun 2020 ketika SEC menuduh Ripple telah mengumpulkan dana sebesar $1,3 miliar melalui penjualan XRP, yang menurut SEC adalah sekuritas yang tidak terdaftar. 

Tuduhan ini menjadi awal dari pertempuran hukum yang berkepanjangan. Ripple berusaha membuktikan bahwa XRP bukanlah sekuritas sehingga tidak melanggar hukum sekuritas yang berlaku.

Pada pertengahan tahun lalu, Hakim Torres memutuskan bahwa beberapa penjualan XRP oleh Ripple, yang disebut sebagai penjualan programatik, tidak melanggar hukum sekuritas karena menggunakan proses lelang tertutup. 

Namun, Hakim Torres juga menyatakan bahwa penjualan langsung token XRP kepada investor institusi merupakan pelanggaran hukum sekuritas.

Baca Juga: Kasus Ripple Segera Rampung, Harga XRP bisa Sentuh ATH?

Ripple: Putusan Ini adalah Kemenangan bagi Ripple

Putusan terbaru mengharuskan Ripple membayar denda $125 juta, yang merupakan hasil dari negosiasi yang panjang antara kedua belah pihak. Meskipun jumlah denda ini jauh lebih kecil dari yang diusulkan SEC, Ripple tetap diwajibkan untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran hukum sekuritas di masa depan. 

Hakim Torres menekankan bahwa ada kemungkinan besar pelanggaran di masa mendatang, yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengeluarkan perintah larangan.

CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi Ripple, industri kripto, dan supremasi hukum. Garlinghouse menyoroti bahwa pengadilan telah mengurangi tuntutan SEC sebesar hampir 94%, serta mengakui bahwa SEC telah melampaui batas dalam kasus ini.

Garlinghouse juga menyatakan bahwa putusan ini memberikan kejelasan bagi Ripple untuk terus mengembangkan perusahaan tanpa ancaman hukum yang membayangi. Ia menambahkan bahwa hambatan yang dihadapi oleh komunitas XRP telah diatasi, dan Ripple sekarang memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang.

Banner Blog.webp

SEC: Pengadilan Mengakui Ripple Bersalah

Meskipun tuntutan SEC tidak sepenuhnya dikabulkan, juru bicara SEC menegaskan bahwa pengadilan telah menyetujui sebagian besar tuntutan mereka, termasuk perintah larangan terhadap Ripple untuk tidak melanggar hukum sekuritas. 

SEC menekankan bahwa denda yang dijatuhkan jauh lebih besar daripada yang diusulkan oleh Ripple. Juru bicara SEC juga menekankan bahwa pengadilan mengakui seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Ripple. 

Dalam pernyataan tertulisnya, SEC menyebutkan bahwa pelanggaran berulang yang dilakukan Ripple adalah pelanggaran serius terhadap hukum sekuritas. Pengadilan menegaskan bahwa hukum sekuritas berlaku ketika perusahaan menawarkan dan menjual kontrak investasi, terlepas dari teknologi atau label yang digunakan.

Baca Juga: Kasus Ripple vs SEC Terkini: Perkembangan dan Dampaknya

Cara Beli Crypto with Bittime

Banner Daftar Bittime

Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti. 

Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi. 

Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Lucky Draw Rp15 Juta
PLPA Listing Announcement