IRS Selesaikan Peraturan Kenakan Pajak Pada Aset Kripto

2024-06-30
IRS Selesaikan Peraturan Kenakan Pajak Pada Aset Kripto

Bittime - IRS AS mengumumkan aturan baru untuk pajak aset kripto, mulai tahun 2026. Platform perdagangan kripto wajib melaporkan transaksi kepada IRS, meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak dalam industri ini.

IRS Keluarkan Peraturan Baru

Akhir pekan lalu, Internal Revenue Service (IRS) AS mengeluarkan undang-undang baru yang mengatur pajak aset kripto. Peraturan ini, yang diprakarsai oleh Departemen Keuangan AS, merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintahan Biden pada tahun 2021.

IRS Wajibkan Platform Cryptocurrency Laporkan Transaksi

Menurut Shenzhen TechFlow, mulai tahun 2026, platform perdagangan cryptocurrency harus melaporkan transaksi kepada IRS. Namun, platform terdesentralisasi yang tidak memiliki aset tidak perlu melakukannya. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dalam manajemen kepemilikan aset digital.

IRS Selesaikan Peraturan Kenakan Pajak Pada Aset Kripto

Meskipun tidak ada peraturan yang jelas tentang cara melaporkan pajak kepada pemerintah, pemegang aset kripto sudah harus membayar pajak sebelum peraturan ini. Mulai tahun 2026, platform cryptocurrency akan diharuskan untuk mengisi formulir 1099 konvensional, yang mirip dengan yang digunakan oleh bank dan perusahaan pialang. Diharapkan langkah ini akan mempermudah proses perpajakan bagi investor individu.

Langkah IRS Melawan Penghindaran Pajak

Selain memberikan kejelasan bagi pemegang cryptocurrency, langkah-langkah IRS ini bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak. Diharapkan bahwa dengan melaporkan transaksi secara lebih terstruktur, akan lebih mudah untuk menemukan dan menindak pelanggaran penghindaran pajak yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Kesimpulan

IRS Amerika Serikat mengeluarkan peraturan baru mengenai pajak aset kripto mulai tahun 2026, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah proses perpajakan bagi investor dengan menuntut platform perdagangan aset kripto untuk melaporkan transaksi mereka kepada IRS. Dengan menerapkan aturan yang lebih ketat dan struktural terhadap kepemilikan aset digital, IRS juga berharap dapat mengurangi penghindaran pajak. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas pertumbuhan yang cepat dalam penggunaan cryptocurrency dan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di industri ini.

Cara Beli Crypto di Bittime

Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti.

Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi.

Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Lucky Draw Rp15 Juta
PLPA Listing Announcement