OJK Keluarkan Kebijakan Peraturan Perdagangan Aset Kripto
2024-12-27Bittime - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kesiapan untuk melaksanakan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (POJK 27/2024). Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
POJK 27/2024 dihadirkan sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan peraturan ini, OJK bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk cryptocurrency.
Tiga Fase Transisi Pengawasan
Dalam rangka menghadapi transisi pengawasan aset kripto, OJK telah merancang strategi yang terbagi dalam tiga fase. Fase pertama adalah "soft landing," yang akan berlangsung pada awal masa peralihan. Selanjutnya, fase kedua akan fokus pada penguatan, dan fase ketiga akan berfokus pada pengembangan.
Untuk memastikan peralihan yang lancar dan aman, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi peraturan sebelumnya dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang sesuai dengan standar praktik terbaik di sektor jasa keuangan.
Tujuan dan Kewajiban dalam POJK 27/2024
POJK 27/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan transaksi secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, serta keamanan sistem informasi dan siber. OJK juga menekankan pencegahan pencucian uang dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara aset keuangan digital untuk memperoleh izin resmi dan menyampaikan laporan berkala serta insidental kepada OJK.
Baca juga Audit Dessert Finance dan CERTIK BABYDOGE
Edukasi dan Literasi Konsumen Terkait Aset Digital
OJK mengimbau kepada konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memahami risiko yang terkait dengan transaksi aset digital. Selain itu, OJK menekankan pentingnya peran aktif penyelenggara perdagangan dalam meningkatkan literasi konsumen mengenai aset keuangan digital.
Dengan penerbitan POJK 27/2024, OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperkuat penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu POJK 27/2024 dan mengapa penting?
POJK 27/2024 adalah Peraturan OJK yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Peraturan ini penting karena memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengawasan dan pengelolaan risiko dalam perdagangan aset digital, serta melindungi konsumen.
2. Apa saja fase transisi yang diterapkan OJK dalam pengawasan aset kripto?
OJK menerapkan tiga fase transisi:
Fase Pertama (Soft Landing): Memastikan peralihan yang lancar dan aman.
Fase Kedua (Penguatan): Memperkuat regulasi dan pengawasan.
Fase Ketiga (Pengembangan): Mengembangkan kebijakan dan praktik terbaik untuk perdagangan aset digital.
3. Bagaimana OJK memastikan perlindungan konsumen dalam perdagangan aset kripto?
OJK memastikan perlindungan konsumen melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan keamanan sistem informasi. Selain itu, OJK mewajibkan penyelenggara aset keuangan digital untuk memperoleh izin dan menyampaikan laporan berkala, sehingga konsumen dapat bertransaksi dengan aman.
4. Apa yang harus diketahui konsumen sebelum berinvestasi dalam aset kripto?
Konsumen perlu memahami risiko yang terkait dengan investasi aset keuangan digital, termasuk volatilitas harga dan potensi kerugian. OJK juga mendorong konsumen untuk meningkatkan literasi keuangan mereka dan mencari informasi yang akurat sebelum melakukan transaksi.
5. Apa peran OJK dalam mengawasi perkembangan aset keuangan digital di Indonesia?
OJK berperan sebagai pengawas utama dalam sektor keuangan digital, termasuk aset kripto. Melalui POJK 27/2024, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, melindungi konsumen, dan memastikan bahwa perdagangan aset digital dilakukan secara teratur, wajar, dan transparan.
Cara Beli Crypto di Bittime
Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.
Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!
Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Selain itu, kunjungi Bittime Blog untuk mendapatkan berbagai update menarik dan informasi edukatif seputar dunia crypto. Temukan artikel terpercaya tentang Web3, teknologi blockchain, dan tips investasi aset digital yang dirancang untuk memperkaya pengetahuan kamu dalam dunia kripto.
Referensi
Website OJK, Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, Diakses 27 Desember 2024
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.