Pajak Kripto Indonesia: OJK Siapkan Aturan Baru untuk Transaksi Kripto

2024-08-16

Pajak Kripto Indonesia

BittimeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencanakan pajak baru untuk transaksi kripto di Indonesia. Ini merupakan bagian pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK, yang ditargetkan selesai pada awal tahun 2025.

Banner 2

Pajak Kripto di Indonesia akan Berubah

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur pajak ini. 

Dengan perubahan aturan pajak kripto ini, aset kripto akan dikategorikan sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

banner staking coin.webp

Peraturan Pajak Kripto di Indonesia Saat Ini

Saat ini, transaksi kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen jika dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti. Jika dilakukan di platform yang tidak terdaftar, PPN naik menjadi 0,22 persen. 

Selain itu, ada juga Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk platform terdaftar dan 0,2 persen untuk yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Korea Selatan Pertimbangkan Penundaan Pajak Kripto Hingga 2028

Rencana Penurunan Pajak Kripto

Tirta Karma Senjaya dari Bappebti menyatakan bahwa mereka berencana mengusulkan penurunan tarif pajak kripto. Pengurangan ini diharapkan bisa meringankan beban pelaku pasar kripto dan mendorong perkembangan industri kripto di Indonesia.

Banner Blog.webp

Kontribusi Kripto Terhadap Pajak

Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri kripto menyumbang Rp798 miliar pajak dari sektor ekonomi digital hingga Juni 2024. Angka ini menunjukkan pentingnya sektor kripto dalam perekonomian digital Indonesia.

Oleh sebab itu, regulasi baru ini diharapkan tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga pada potensi kripto dalam mendukung ekonomi digital Indonesia.

OJK diharapkan membuat regulasi yang sesuai dengan perkembangan industri kripto, serta tidak terlalu ketat karena dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Baca Juga: Token GM Berlakukan Pajak Transaksi untuk Pembelian dan Penjualan!  

Cara Beli Crypto with Bittime

cara beli crypto di bittime

Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti. 

Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi. 

Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Lucky Draw Rp15 Juta
PLPA Listing Announcement