Pengumuman Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bittime, Mulai 1 Januari 2025
2025-01-03Hi Bittimers!
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, Bittime akan melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 0,12%, dan mulai efektif 1 Januari 2025.
Hal ini mengacu pada implementasi terbaru kebijakan pemerintah Indonesia terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Merujuk pada hal tersebut, kebijakan ini turut mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, serta sektor yang terkait dengan perdagangan barang dan jasa, juga layanan digital.
Dalam hal ini, termasuk transaksi perdagangan aset kripto, yang mencakup berbagai jenis biaya, termasuk biaya transaksi (CFX Fee) dan pajak yang dikenakan pada transaksi tersebut.
Bittime berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi perpajakan yang berlaku. Perubahan tarif PPN ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap peraturan pajak terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya penyesuaian ini, kami memastikan bahwa semua transaksi di platform Bittime berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia.
Berikut adalah detail terkait dari perubahan biaya transaksi di Bittime:
Minimum deposit fiat (IDR/Rupiah) di Bittime adalah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) dan minimum penarikan senilai Rp20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah). Kemudian, biaya penarikan IDR via bank di Bittime dikenakan Rp2.522,00 (Dua ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) per transaksi. Biaya penarikan tersebut dikenakan oleh Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
Contoh Perhitungan Biaya Transaksi di Bittime:
Membeli BTC dengan pair IDR (Taker Fee)
Harga BTC saat ini adalah: Rp1.500.000.000 / BTC
Total fee yang dikenakan untuk Taker: 0,34%
Budi ingin membeli BTC dengan IDR senilai Rp100.000.000
Perhitungan:Dengan Rp100 juta, Budi bisa membeli 0.06667 BTC (sekitar 6,67% dari 1 BTC) pada harga Rp1,5 miliar per BTC. Total fee untuk Taker adalah 0,34%.
Biaya transaksi:
Rp100.000.000 × 0,34% = Rp340 ribu.Jumlah yang dibayarkan untuk membeli BTC ditambah biaya transaksi:
Rp100.000.000 + Rp340.000 = Rp100.340.000.Membeli BTC dengan pair IDR (Maker Fee)
Harga BTC saat ini adalah: Rp1.500.000.000 / BTC
Total fee yang dikenakan untuk Maker: 0,22%
Budi ingin membeli BTC dengan IDR senilai Rp100.000.000Perhitungan:
Dengan Rp 100 juta, Budi bisa membeli 0.06667 BTC (sekitar 6,67% dari 1 BTC) pada harga Rp1,5 miliar per BTC. Total fee untuk Maker adalah 0.22%.
Biaya transaksi:
Rp100.000.000 × 0,22% = Rp220.000.Jumlah yang dibayarkan untuk membeli BTC ditambah biaya transaksi:
Rp100.000.000 + Rp220.000 = Rp100.220.000.
Keterangan:
Taker: Trader yang mengeksekusi order yang terdapat pada order book.
Contoh:
Apabila Anda membeli atau menjual aset kripto menggunakan market order, maka transaksi tersebut akan dikenakan harga yang tersedia di order book. Dengan demikian, Anda berperan sebagai taker. Taker dikenakan biaya (fee) yang lebih tinggi dibandingkan maker.
Maker: Trader yang membuat order baru dengan harga tertentu di order book. Biasanya, transaksi yang dilakukan dengan menggunakan limit order pada harga tertentu, tidak akan langsung tereksekusi. Transaksi tersebut hanya akan dieksekusi apabila terdapat order lain yang sesuai di order book.
Contoh:
Anda membeli atau menjual aset kripto token $PLPA menggunakan limit order. Saat melakukan pembelian token $PLPA, Anda menetapkan harga Rp500 ribu per token, maka transaksi Anda hanya akan dieksekusi ketika ada trader lainnya yang menjual aset $PLPA dengan harga Rp500 ribu per token. Dengan demikian, Anda berperan sebagai taker. Maker dikenakan biaya (fee) yang lebih rendah.
Informasi Layanan Pelanggan dan Penyelesaian Perselisihan:
Layanan Pengaduan:
Email: support@bittime.com
Live Chat: Bittime App (24/7)
Mekanisme Penyelesaian Masalah
Bittime akan merespon setiap keluhan dalam waktu 3x24 jam kerja;
Penyelesaian perselisihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat;
Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Salam,
Bittime
Disclaimer: Segala bentuk penyesuaian terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada platform Bittime, dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih transparan, akuntanable, dan berkesinambungan. Sebagai salah satu platform pertukaran aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Bittime berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi, termasuk kebijakan perpajakan yang berlaku.
Gabung Komunitas dan Ikuti Social Media Bittime:
Telegram Announcement: https://t.me/bittimexchangeann
Telegram Group: https://t.me/bittimexchange
Twitter: https://twitter.com/bittimexchange
Instagram: https://instagram.com/bittimexchange
Youtube: https://youtube.com/bittimexchange
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.