SEC Tegaskan ETH Itu Komoditas, Bukan Sekuritas

2024-07-21

SEC Tegaskan ETH Itu Komoditas, Bukan Sekuritas

BittimeSEC mengklasifikasikan Ethereum (ETH) sebagai komoditas, bukan sekuritas, dalam keputusan penting yang dapat mempengaruhi pasar kripto. 

Banner Daftar Bittime

Klasifikasi ini dapat membuka jalan bagi produk investasi baru seperti ETF spot ETH, mempengaruhi regulasi dan pengawasan aset kripto di AS. Temukan implikasi keputusan ini dan dampaknya pada pasar kripto.

SEC Tegaskan ETH Itu Komoditas Bukan Sekuritas

Dalam sebuah perkembangan yang signifikan dalam dunia regulasi kripto, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat telah menyampaikan pendapat yang berpotensi mengubah dinamika pasar kripto. Menurut berita terbaru dari Deep Trend TechFlow, SEC secara tegas mengklasifikasikan Ethereum (ETH) sebagai komoditas, bukan sekuritas.

cara trading di bittime

Sejak lama, ada perdebatan tentang apakah aset kripto, terutama Ethereum, harus diklasifikasikan sebagai komoditas atau sekuritas. Dalam laporan analisis terbaru dari Foley & Lardner LLP, presiden The ETF Store Nate Geraci mengutip bahwa perintah persetujuan untuk ETF spot ETH yang dikeluarkan oleh SEC menunjukkan bahwa lembaga regulasi melihat Ethereum sebagai komoditas.

Bagaimana Implikasi Klasifikasi ETH?

Berikut adalah beberapa konsekuensi utama dari keputusan ini, yang tidak hanya penting bagi investor tetapi juga berdampak luas pada bagaimana regulasi dan perdagangan aset kripto di Amerika Serikat dijalankan:

Regulasi dan Pengawasan

Berbeda dengan sekuritas, Ethereum akan tunduk pada peraturan yang lebih sesuai dengan komoditas, mungkin diawasi oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC) daripada SEC.

Pengaruh pada Pasar Kripto

Klasifikasi ETH sebagai komoditas dapat membuka jalan bagi lebih banyak produk investasi terkait Ethereum, seperti ETF spot, yang dapat menarik lebih banyak investor institusi dan ritel ke pasar kripto. Hal ini dapat memperluas adopsi dan meningkatkan likuiditas pasar ETH.

Perubahan Status Aset Kripto

Perintah persetujuan menunjukkan bahwa seiring dengan perkembangan dan kematangan pasar, aset kripto, termasuk Ethereum, dapat dimulai sebagai sekuritas dan kemudian berkembang menjadi komoditas. Ini memberikan pedoman baru bagi pengembang dan investor untuk merencanakan rencana bisnis.

Kesimpulan

Keputusan SEC untuk mengkategorikan Ethereum sebagai komoditas merupakan langkah penting dalam perkembangan regulasi kripto. Keputusan ini memberikan klarifikasi yang sangat dibutuhkan dalam industri yang sering mengalami ketidakpastian regulasi. Ini adalah sinyal positif bagi investor dan pelaku pasar karena menunjukkan bahwa otoritas mulai mengakui potensi dan peran kripto dalam ekonomi global. Semua pihak harus terus memantau perubahan regulasi dan adaptasi pasar seiring dengan perkembangan ini. Masa depan investasi dan perdagangan di industri ini menjadi semakin menarik dan penuh potensi saat ada pedoman yang lebih jelas tentang status Ethereum dan aset kripto lainnya.

Cara Beli Crypto di Bittime

cara beli crypto di bittime

Kamu bisa beli dan jual aset crypto dengan cara yang mudah dan aman melalui Bittime. Bittime adalah satu aplikasi kripto terbaik di Indonesia yang sudah resmi terdaftar Bappebti. 

Untuk bisa beli aset crypto di Bittime, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan menyelesaikan verifikasi identitas. Selain itu, pastikan juga kalau kamu punya saldo yang cukup dengan melakukan deposit sejumlah dana ke wallet. Sekadar informasi, minimal pembelian aset di Bittime adalah Rp10.000. Setelah itu, barulah kamu bisa melakukan pembelian aset crypto di aplikasi. 

Pantau pergerakan grafik harga Bitcoin (BTC)Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.

Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.

Lucky Draw Rp15 Juta
PLPA Listing Announcement