Harga XRP Ambrol saat Ripple Dihantam Banding oleh SEC
2024-10-03Bittime - Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat kembali membuat langkah besar dalam kasusnya melawan perusahaan fintech Ripple.
Setelah pertempuran hukum yang berlangsung sejak akhir tahun 2020, SEC hari ini mengajukan banding terhadap putusan hakim federal terkait penjualan cryptocurrency XRP. Keputusan ini berimbas pada pergerakan harga XRP/IDR yang mengalami penurunan signifikan.
Dalam pengajuan di pengadilan yang dilakukan pada hari Rabu, SEC mengajukan notifikasi kepada Pengadilan Banding Sirkuit Kedua, menegaskan niatnya untuk menggugat keputusan akhir yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS, Analisa Torres, pada bulan Agustus lalu.
Harga XRP Ambrol
Setelah berita ini muncul, harga XRP yang sudah berada dalam tren negatif, jatuh lebih jauh. Saat ini, XRP tercatat mengalami penurunan 12,75%, dengan harga per koin berada di kisaran $0,52 (Rp8.053).
Baca juga: XRP Diramal Tembus $1000, Benarkah? Begini Sebenarnya!
Menurut pernyataan seorang juru bicara SEC dilasnsir dari Decrypt, mereka percaya bahwa keputusan pengadilan distrik dalam kasus Ripple bertentangan dengan dekade-dekade preseden Mahkamah Agung dan undang-undang sekuritas yang berlaku.
"Kami menantikan untuk menyampaikan argumen kami kepada Sirkuit Kedua," ujarnya.
Awal Kasus Ripple Vs SEC
Kasus ini berawal ketika SEC mengajukan tuntutan terhadap Ripple pada tahun 2020 dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut menjual sekuritas yang tidak terdaftar dalam bentuk cryptocurrency XRP untuk mengumpulkan dana, dengan nilai tuntutan mencapai $1,3 miliar (Rp20 triliun).
Baca juga: XRP Diramal Naik ke $2, Cek di Sini!
Pada tahun lalu, seorang hakim memutuskan bahwa penjualan programatis XRP di bursa cryptocurrency kepada investor ritel tidak memenuhi kriteria sekuritas.
Keputusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi Ripple dan industri cryptocurrency secara umum, meskipun hakim juga memutuskan bahwa penjualan token senilai $728 juta untuk tujuan institusi merupakan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar.
Dalam permohonan yang diajukan, SEC meminta Ripple untuk membayar denda sebesar $2 miliar (Rp30,8 triliun), namun pada bulan Agustus lalu, pengadilan New York hanya memerintahkan Ripple membayar denda sebesar $125 juta (Rp1,93 triliun).
CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menanggapi berita tentang banding SEC dengan mengunggah di platform X: "Jika [Ketua SEC Gary] Gensler dan SEC rasional, mereka pasti sudah lama meninggalkan kasus ini. Tindakan ini jelas tidak melindungi investor dan malah merusak kredibilitas serta reputasi SEC."
Perlu diketahui, Ripple merupakan perusahaan yang berfokus pada mempercepat transaksi lintas batas melalui teknologi yang mereka kembangkan, dan XRP adalah cryptocurrency terbesar ketujuh berdasarkan kapitalisasi pasar. Dengan langkah SEC ini, masa depan XRP dan Ripple semakin menegangkan, menunggu keputusan pengadilan berikutnya.
Cara Beli Crypto di Bittime
Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.
Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!
Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.