Ratusan Juta Koin XRP Dipindah dari Exchanger ke Wallet Kripto
2024-10-05Bittime - Telah terjadi pergerakan besar XRP/IDR di pasar kripto global dalam waktu 24 jam terakhir. Menurut pantauan Whale Alert, alat pelacak transaksi cryptocurrency terkenal, lebih dari 272 juta XRP dipindahkan dari bursa kripto terbesar di dunia oleh beberapa entitas anonim yang dikenal sebagai "whale" atau paus kripto.
Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat kripto. Mengingat, XRP baru saja mengalami gejolak besar akibat keputusan regulator AS, Securities and Exchange Commission (SEC), yang mengajukan banding terkait kasus hukum melawan Ripple, perusahaan di balik XRP.
Gelombang Penarikan XRP dari Bursa Besar
Selama 24 jam terakhir, Whale Alert melaporkan setidaknya tujuh transaksi besar yang melibatkan XRP di jaringan XRP Ledger. Sebagian besar transaksi ini terjadi di bursa-bursa kripto terkenal seperti Binance dan Indodax.
Hal ini menunjukkan bahwa para whale XRP, yang biasanya adalah investor besar, sedang melakukan aktivitas jual beli yang signifikan.
Beberapa transaksi terbesar mencakup penarikan sebesar 28,9 juta XRP dan 30 juta XRP dari Binance dan Indodax, dengan nilai masing-masing $15,1 juta (sekitar Rp236 miliar) dan $15,6 juta (sekitar Rp245 miliar).
Selain itu, transaksi besar lainnya melibatkan bursa kripto seperti Bitstamp dan Bitso. Tercatat, kedua bursa kripto tersebut juga menerima setoran besar dari entitas anonim.
Baca juga: Gak Terima Ripple Menang, SEC Ajukan Banding
Bitstamp menerima 19,22 juta XRP, sementara Bitso menerima setoran sebanyak 30,38 juta XRP. Binance juga kembali menjadi tujuan untuk penarikan lain sebesar 30 juta XRP.
Salah satu transaksi yang paling mencolok adalah perpindahan 104,3 juta XRP senilai $54,6 juta (sekitar Rp855 miliar) antara dua dompet blockchain anonim. Transaksi ini menjadi sorotan karena jumlah yang sangat besar dan dilakukan tanpa identitas pengirim yang jelas.
Banding SEC dalam Kasus Ripple
Sementara itu, pergerakan besar XRP ini terjadi di tengah perkembangan terbaru dalam kasus hukum antara SEC dan Ripple. Pada awal minggu ini, SEC memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang mendukung Ripple.
Tenggat waktu untuk banding ini adalah 7 Oktober 2024, dan SEC berhasil mengajukan sebelum tenggat tersebut.
Kasus ini dimulai pada tahun lalu. Hal ini ketika Hakim Federal Analisa Torres memutuskan bahwa penjualan XRP di pasar sekunder tidak dapat dikategorikan sebagai penjualan sekuritas.
Keputusan ini menjadi kemenangan besar bagi Ripple, dan tahun ini mereka kembali menang ketika hakim mengurangi denda yang diminta SEC dari $2 miliar (sekitar Rp31,3 triliun) menjadi hanya $125 juta (sekitar Rp1,9 triliun).
Baca juga: Harga XRP Ambrol saat Ripple Dihantam Banding oleh SEC
Brad Garlinghouse, CEO Ripple, mengkritik keras langkah SEC untuk mengajukan banding. Namun, dampak negatif dari banding ini langsung terasa di pasar. Harga XRP turun lebih dari 9% sejak Rabu lalu, tepat setelah SEC mengumumkan banding mereka.
Harga XRP yang sebelumnya berada di $0,58 (sekitar Rp9.070) pada 2 Oktober, kini turun menjadi $0,53 (sekitar Rp8.300). Secara keseluruhan, sejak hari Minggu, XRP telah kehilangan lebih dari 20% dari nilai pasarannya.
Mengapa Pergerakan Ini Penting?
Pergerakan ratusan juta XRP ini menimbulkan spekulasi di kalangan investor kripto. Di satu sisi, hal ini bisa dianggap sebagai upaya investor besar untuk melindungi aset mereka di tengah ketidakpastian regulasi yang dipicu oleh banding SEC.
Di sisi lain, pergerakan besar ini juga bisa menjadi strategi untuk mengambil keuntungan dari volatilitas pasar.
Apa pun alasan di balik pergerakan besar-besaran XRP ini, jelas bahwa situasi di sekitar Ripple dan XRP masih sangat dinamis. Para pengamat pasar akan terus mencermati perkembangan lebih lanjut.
Terutama, terkait bagaimana banding SEC dan respons dari Ripple akan mempengaruhi harga dan pergerakan XRP di masa mendatang.
Dalam beberapa hari ke depan, situasi ini dapat berkembang dengan cepat, dan para investor disarankan untuk tetap waspada terhadap berita terbaru dari dunia kripto. Baik dari sisi regulasi maupun pergerakan harga, XRP tetap menjadi salah satu aset digital yang paling dipantau secara global.
Cara Beli Crypto di Bittime
Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.
Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!
Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.