Kebijakan PPN Jadi 12%: Segini Besar Pengaruhnya ke Pasar Kripto di Indonesia?
2024-12-03Bittime - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Namun, dampak dari kenaikan PPN ini terhadap sektor kripto masih belum jelas.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Pajak Kripto
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari regulator mengenai apakah kenaikan PPN akan mempengaruhi pajak kripto.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68 Tahun 2022, tarif PPN menjadi salah satu indikator dalam penetapan pajak untuk transaksi aset kripto.
Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa PPN yang terutang untuk Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) adalah 1% dari nilai transaksi, sedangkan untuk non-PFAK adalah 2% dari tarif PPN.
Kenaikan PPN Dinilai Sudah Sesuai UU No 7 Tahun 2021
Merujuk pada UU No 7 Tahun 2021, tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%, dan akan meningkat menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kebijakan ini, yang juga berfungsi sebagai bantalan saat terjadi krisis keuangan global.
Reaksi Masyarakat dan Potensi Penolakan Kenaikan Tarif PPN 12%
Rencana kenaikan PPN ini telah memicu reaksi negatif di media sosial, dengan banyak warganet menolak kebijakan tersebut.
Mereka berpendapat bahwa kenaikan ini akan membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang lesu.
Beberapa pengguna media sosial bahkan menyerukan untuk menjalani gaya hidup hemat sebagai respons terhadap kebijakan ini.
Potensi Penundaan Kenaikan PPN 12%
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa ada kemungkinan penerapan PPN 12% akan ditunda.
Ia menekankan perlunya memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak sebelum kebijakan ini diterapkan.
Baca juga Pajak Kripto Di Indonesia: Berdasarkan Permenkeu PMK 68/2022
Pendapat Bhima Yudhistira tentang Dampak Kenaikan PPN dan Pajak Kripto
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengungkapkan bahwa penerapan pajak kripto saat ini masih terlalu dini dan dapat mengurangi minat investor.
Kenaikan PPN di Tengah Ekonomi Lesu dapat Memicu Inflasi
Ia berpendapat bahwa kenaikan PPN yang bersamaan dengan pajak kripto dapat memperburuk daya beli masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Menurut Bhima, "Kenaikan PPN di tengah kondisi ekonomi yang lesu dapat menyebabkan pre-emptive inflation, di mana harga barang naik sebelum implementasi tarif baru.
Ini akan semakin membebani masyarakat dan mengurangi konsumsi, yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi."
Ia juga menekankan bahwa jika daya beli masyarakat menurun, maka sektor industri akan tertekan, dan hal ini dapat berimbas pada penurunan omzet serta potensi PHK.
Kenaikan Pajak Kripto Dapat Menghilangkan Potensi Investasi
Bhima menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap sektor kripto dan ekonomi secara keseluruhan.
"Jika pajak kripto diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi pasar, kita berisiko kehilangan potensi investasi yang dapat mendukung inovasi dan pertumbuhan di sektor digital," ujarnya.
Baca juga Panduan Pajak Cryptocurrency: Cara Melaporkan Pajak Crypto di Indonesia
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada Januari 2025 berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pasar kripto di Indonesia.
Meskipun belum ada kepastian mengenai pengaruh langsungnya, sektor ini harus bersiap menghadapi perubahan regulasi yang mungkin terjadi.
FAQ
Berapa Persen Pajak Crypto?
Pajak untuk transaksi aset kripto di Indonesia saat ini adalah 0,11% dari nilai transaksi untuk setiap transaksi yang dilakukan di platform terdaftar.
Berapa Pajak yang Harus Saya Bayar atas Kripto?
Jika kamu melakukan transaksi kripto, pajak yang harus dibayar adalah 0,11% dari nilai transaksi. Selain itu, untuk Pajak Penghasilan (PPh), tarif yang berlaku adalah 0,1% dari nilai transaksi.
Cara Beli Crypto di Bittime
Ingin trading jual beli Bitcoin dan investasi crypto dengan mudah? Bittime siap membantu! Sebagai exchange crypto Indonesia yang terdaftar resmi di Bappebti, Bittime memastikan setiap transaksi aman dan cepat.
Mulai dengan registrasi dan verifikasi identitas, lalu lakukan deposit minimal Rp10.000. Setelah itu, kamu bisa langsung beli aset digital favoritmu!
Cek kurs BTC to IDR, ETH to IDR, SOL to IDR dan aset kripto lainnya untuk mengetahui tren crypto market hari ini secara real-time di Bittime.
Selain itu, kunjungi Bittime Blog untuk mendapatkan berbagai update menarik dan informasi edukatif seputar dunia crypto. Temukan artikel terpercaya tentang Web3, teknologi blockchain, dan tips investasi aset digital yang dirancang untuk memperkaya pengetahuan kamu dalam dunia kripto.
Referensi
Adi Wiratno, PPN Naik Jadi 12%, Bagaimana Dampaknya di Ruang Kripto?, Diakses 3 Desember 2024
Septian Deny, Tarik Ulur Rencana Kenaikan PPN 12% di Januari 2025, Plus Minusnya?, Diakses 3 Desember 2024
Penulis: IN
Disclaimer: Pandangan yang diungkapkan secara eksklusif milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan platform ini. Platform ini dan afiliasinya menolak segala tanggung jawab atas keakuratan atau kesesuaian informasi yang disediakan. Ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran keuangan atau investasi.